
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan penyesuaian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara.
Langkah ini diambil karena sebelumnya KPK memiliki unit akuntansi forensik internal yang juga melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam sejumlah kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah mempelajari implikasi putusan tersebut terhadap penanganan perkara ke depan.
“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut, khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Senin (6/4).
Menurut Budi, kajian ini juga mencakup posisi dan kewenangan akuntansi forensik internal KPK, apakah masih dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara atau tidak pasca putusan tersebut.
“Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” ucapnya.
Selama ini, KPK juga telah berkoordinasi dengan BPK dalam proses penghitungan kerugian negara, selain melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Putusan MK terkait kewenangan audit kerugian negara tersebut tertuang dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi.
Putusan ini berpotensi mengubah mekanisme pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya terkait penentuan nilai kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam penanganan kasus. (Ang)





