Pria di Paser Jadi Korban Penganiayaan Sajam, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Gambar saat ini: Foto: Ilustrasi kekerasan. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi kekerasan. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Seorang pria bernama Muhammad Taufik mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Paser, Elnath Splendidta, menjelaskan peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ayah korban pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat itu, korban diantar oleh seorang warga dalam kondisi terluka dan berlumuran darah ke rumahnya di Tanah Grogot.

“Korban kemudian langsung dibawa ke RS Panglima Sebaya untuk mendapatkan penanganan medis, dan keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, insiden penganiayaan terjadi di kawasan Jalan Balai Benih, Tanah Grogot. Polisi mengungkap pelaku berinisial M (36) melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

“Motif sementara diduga karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Keduanya saling mengenal, namun tidak memiliki hubungan keluarga,” jelas Elnath.

Usai menerima laporan, tim Jatanras Satreskrim Polres Paser langsung melakukan pengejaran. Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Desa Lolo di Kecamatan Kuaro hingga menuju wilayah Kecamatan Long Ikis.

Pelaku bahkan diduga berencana melarikan diri ke Balikpapan menggunakan truk.

Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Long Kali, tepatnya di depan SDN 03 Long Kali.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berjalan kaki di pinggir jalan. Ia juga mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Barang bukti berupa senjata tajam turut diamankan dari salah satu rekan pelaku yang sebelumnya sempat berada di lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *