
Jakarta, Kaltimedia.com – Istilah “8.0.4” yang disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf kini tak lagi dianggap sekadar candaan. Dalam apel pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial, fenomena ini menjadi sindiran keras terhadap pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya berorientasi pada kehadiran formal tanpa produktivitas nyata.
“Ada yang menyebut 8.0.4. Datang jam 8, kosong tidak melakukan apa-apa, jam 4 [sore] pulang,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.
Menurutnya, pola kerja seperti itu jelas tidak mencerminkan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik, terlebih Kementerian Sosial memiliki peran penting dalam menangani kelompok rentan, fakir miskin, hingga korban bencana.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai persoalan ini berakar sejak proses rekrutmen. Ketidaksesuaian kompetensi hingga praktik tidak sehat dalam seleksi ASN membuat banyak aparatur tidak memiliki kapasitas yang dibutuhkan.
“Jadi dia yang andalin cuma ya kepatuhan rutinitas aja,” ujarnya.
Selain itu, budaya “cari muka” atau carmuk dinilai memperparah kondisi. Pegawai yang lebih fokus pada kedekatan personal dengan atasan justru lebih diapresiasi dibandingkan mereka yang berprestasi dan inovatif.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menambahkan bahwa sistem penilaian ASN masih terlalu menitikberatkan pada kehadiran dibandingkan hasil kerja.
“Jadi akhirnya lebih fokus kepada absensi ya, bukan hasil gitu. Jadi akhirnya ya orang yang diam tapi hadir, yang penting hadir itu tetap aman, kinerjanya tetap dianggap baik,” katanya.
Masalah lain muncul dari indikator kinerja yang tidak jelas dan kurangnya komunikasi antara pimpinan dan bawahan. Hal ini membuat pengawasan tidak berjalan optimal, bahkan menyebabkan ketimpangan beban kerja di berbagai unit.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai fenomena ini sebagai bentuk kemalasan sistemik yang dibiarkan. Ia menyoroti budaya kerja ASN yang terlalu bergantung pada instruksi atasan, sehingga minim inisiatif dan inovasi.
“Kalau dia membuat pekerjaan sendiri dengan ide kreatifnya enggak bisa, kecuali izin dari atasannya,” ujarnya.
Di sisi lain, status ASN yang relatif aman dari pemecatan juga dinilai membuat sebagian pegawai terlalu nyaman. Minimnya dorongan untuk naik jabatan akibat ketidakseimbangan antara tanggung jawab dan insentif turut memperlemah motivasi.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi mulai dari ringan hingga berat bagi pelanggaran, termasuk ketidakpatuhan terhadap jam kerja.
Sebagai langkah perbaikan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, mendorong penerapan sistem e-kinerja harian di seluruh instansi pemerintah.
“Sudah seharusnya setiap ASN berkinerja. Tidak boleh 8.0.4. Akan bagus bila KL dan Pemda membuat E-Kinerja harian sehingga semua yang dikerjakan ASN bisa dimonitor harian,” tegasnya.
Reformasi birokrasi dinilai masih membutuhkan perjalanan panjang, mulai dari pembenahan rekrutmen, redistribusi sumber daya manusia, hingga penguatan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja yang lebih berbasis hasil. (Ang)



