
Jakarta, Kaltimedia.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa hukum Andrie Yunus mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap kliennya diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Desakan ini muncul setelah adanya perbedaan data antara TNI dan Polda Metro Jaya terkait identitas dan jumlah tersangka.
Anggota tim hukum dari Imparsial, Hussein Ahmad, menilai inkonsistensi tersebut menunjukkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.
“Kami melihat adanya perbedaan informasi yang diberikan oleh Polda Metro Jaya dan Danpuspom TNI. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakpastian proses hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak TNI melalui Danpuspom menyebut telah mengamankan empat terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua nama berbeda, yakni BHC dan MAK, serta menyebut jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang.
Atas kondisi tersebut, tim hukum meminta adanya verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Maka dari itu, kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh,” tegas Hussein.
Senada, anggota tim hukum dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana terhadap warga sipil sehingga harus diproses di peradilan umum, bukan militer.
“Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Hal ini berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ujarnya.
Tim advokasi juga meminta Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi tegas kepada Panglima TNI agar menyerahkan penanganan perkara ke peradilan umum.
Selain itu, mereka mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa ini, turut diperiksa secara menyeluruh.
“Kami juga meminta Presiden memastikan pengungkapan aktor intelektual peristiwa ini tanpa pandang bulu. Selain itu, kami menuntut adanya pemulihan keadaan yang efektif bagi korban,” tambah Fadhil.
Tim hukum menilai, keterlibatan prajurit dalam dugaan aksi pengintaian terhadap warga sipil merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan hukum di Indonesia. (Ang)



