
Paser, Kaltimedia.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, mengusulkan sebanyak 588 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, mengatakan usulan tersebut diajukan bagi warga binaan yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurutnya, remisi tersebut nantinya akan diberikan kepada warga binaan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Sebanyak 588 WBP telah kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak mereka, karena seluruh warga binaan di sini telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan pemberian remisi tersebut juga sejalan dengan arahan dari pimpinan pusat serta kantor wilayah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
Yusuf menjelaskan warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Berdasarkan aturan dalam undang-undang pemasyarakatan, mereka yang memenuhi syarat tertentu, baik secara administratif maupun substantif, berhak mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pengusulan remisi tersebut sejak jauh hari agar prosesnya dapat berjalan lebih efektif.
Selain mempersiapkan remisi, pihak rutan juga tengah menyiapkan pelayanan kunjungan keluarga bagi warga binaan selama momen Idul Fitri.
“Kami sengaja mempercepat pengusulan ini karena Idul Fitri merupakan agenda besar bagi petugas pemasyarakatan. Selain remisi, kami juga harus mempersiapkan pelayanan kunjungan bagi masyarakat,” kata Yusuf. (Dy)
Editor: Ang





