
KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian sistem kerja selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Balikpapan tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menghadapi masa libur panjang.
Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa pola kerja fleksibel akan diterapkan dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 17 dan 18 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, ASN diperkenankan melaksanakan tugas dari lokasi masing-masing tanpa harus hadir secara fisik di kantor.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yaitu pada 17 dan 18 Maret. Polanya Flexible Working Arrangement, sehingga pegawai dapat bekerja secara fleksibel dari lokasi masing-masing,” ujar Purnomo, Rabu (11/3/2026).
Selain menjelang Nyepi, skema FWA juga akan diberlakukan setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Pemkot Balikpapan menetapkan sistem kerja fleksibel tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Menurut Purnomo, selama periode FWA ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Kebijakan ini bukan tambahan hari libur, melainkan penyesuaian lokasi kerja agar lebih fleksibel. Sistem tersebut diharapkan dapat menjaga produktivitas pegawai, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik atau berada di luar kota.
“Pegawai tetap bekerja seperti biasa, hanya saja lokasinya yang fleksibel. Mereka tetap wajib melakukan absensi elektronik, baik pada pagi maupun sore hari,” jelasnya.
BKPSDM menegaskan bahwa penerapan FWA juga bertujuan menjaga stabilitas pelayanan publik agar tidak terganggu selama periode libur panjang. Setiap perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.
Setelah seluruh rangkaian libur nasional dan cuti bersama berakhir, aktivitas kerja di lingkungan Pemkot Balikpapan akan kembali normal pada Senin, 30 Maret 2026. Purnomo berharap seluruh ASN dapat kembali bertugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pada 30 Maret seluruh ASN sudah kembali masuk kerja, kecuali bagi pegawai yang memang telah memperoleh persetujuan cuti tahunan sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ASN yang mengajukan dan memperoleh persetujuan cuti selama periode FWA tidak diwajibkan melakukan absensi elektronik. Namun, bagi pegawai yang tidak mengambil cuti tetap harus mengikuti ketentuan absensi selama kebijakan kerja fleksibel berlangsung.
Selain itu, ketentuan sebelumnya yang membatasi penggabungan cuti sebelum atau sesudah cuti bersama telah dicabut. Pemerintah memberikan keleluasaan kepada ASN untuk mengatur jadwal cuti, sepanjang mendapat persetujuan dari atasan langsung dan kepala perangkat daerah.
“Kami memberikan fleksibilitas dalam pengaturan cuti, selama ada izin dari atasan dan kepala perangkat daerah,” pungkasnya. (mang/Adv Diskominfo Balikpapan)





