
Paser, Kaltimedia.com – Jajaran Satreskrim Polsek Kuaro, Polres Paser, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Paser, pengungkapan ini mencakup tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pelaku berinisial MT (36), yang diketahui merupakan warga luar Kabupaten Paser. Sementara korban adalah SL (47), seorang perempuan warga Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro.
Aksi pencurian sendiri terjadi sekitar 1 Februari 2026 di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban.
Awalnya, MT diamankan petugas karena kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa izin. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan, satu lembar mata uang asing 20 Dollar Hongkong, serta dua cincin emas yang disimpan di dalam tas dan saku celana pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil tindak pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, serta pelanggaran kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Kuaro IPTU Achmad Gozali Saputra membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan, capaian ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.
“Polsek Kuaro akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuaro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan call center 110 guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (Dy)
Editor: Ang





