Paser Terapkan Sistem Manajemen Talenta untuk Isi Tiga Jabatan Eselon II

Gambar saat ini: Foto: Ketua Komisi Talenta ASN Paser sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya. Sumber: Istimewa.
Foto: Ketua Komisi Talenta ASN Paser sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya. Sumber: Istimewa.

Paser, Kaltimedia.com – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Paser melalui Komisi Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar seleksi kompetensi teknis bagi 24 pejabat Eselon III untuk mengisi tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II yang kosong.

Tiga jabatan strategis tersebut yakni Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.

Menariknya, mekanisme pengisian jabatan kali ini tidak menggunakan pola lelang jabatan konvensional, melainkan menerapkan sistem Manajemen Talenta (MT) sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apabila proses ini berjalan hingga tahap pelantikan, Paser akan menjadi daerah pertama di Kalimantan Timur yang menerapkan sistem Manajemen Talenta dalam pengisian jabatan tinggi.

Ketua Komisi Talenta ASN Paser sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menjelaskan 24 nama yang dipanggil merupakan pejabat yang telah memenuhi kualifikasi berdasarkan pemetaan kompetensi dalam aplikasi Manajemen Talenta.

Menurutnya, sistem ini jauh lebih efisien dibandingkan mekanisme sebelumnya.

“Kali ini peserta hanya menulis makalah, presentasi, wawancara, dan setelah itu menunggu hasilnya untuk dilaporkan ke BKN. Sebenarnya jika hanya mutasi pergeseran, tidak perlu ada seleksi ini karena data kompetensi seluruh pejabat sudah terekam di sistem Manajemen Talenta,” ujarnya, Senin (23/2/2026) pagi.

Dari 24 peserta, masing-masing jabatan akan disaring menjadi tiga kandidat terbaik. Selanjutnya, satu nama akan dipilih oleh Bupati Paser untuk mengisi jabatan Eselon II, setelah dinyatakan layak berdasarkan sistem Manajemen Talenta dan persetujuan BKN.

Sistem Manajemen Talenta merupakan bagian dari implementasi Sistem Merit dalam birokrasi Indonesia. Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020, sistem ini bertujuan menemukan dan mempertahankan talenta terbaik untuk ditempatkan pada posisi kunci melalui proses yang objektif, terukur, dan akuntabel.

Dengan pendekatan ini, pengisian jabatan tidak lagi sekadar administratif, tetapi berbasis rekam jejak kinerja dan potensi yang terdokumentasi secara digital.

Adapun 24 pejabat Eselon III yang mengikuti seleksi antara lain:

Abdul Aziz, Aji Mohd Tommy, Ariza Galih Rakasiwi, Budy Hartika Eka Putra, Eki Arisyandi, Faizal, Finandar Astaman, Firman Zulfikar Haqqi, Joko Sulistyo, Kasrani, Muhammad Arfah, Muhammad Arully, Muhammad Syaukani, Muhammad Yatiman, Mulyadi Rahman, Nanuk Bramanto, Pamardi Bayuaji, Rubiyani, Ruslya Aswina, Safiuddin Rachman, Siti Nurjanah, Sucipto Wibowo, Suhandoyo, dan Teguh Haryanto.

Melalui penerapan Manajemen Talenta ini, Pemkab Paser berharap proses pengisian jabatan berlangsung lebih transparan, profesional, serta mampu menghadirkan pimpinan perangkat daerah yang kompeten dan berintegritas. (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *