Dugaan Pencabulan Anak di Long Ikis, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Foto: Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kekerasan Seksual di Long Ikus, Kabupaten Paser. Sumber: AI.

Paser, Kaltimedia.com – Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polres Paser, tepatnya di Kecamatan Long Ikis, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Informasi tersebut disampaikan melalui rilis Humas Polres Paser. Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Ikis Iptu Slamet Hafidin membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Peristiwa itu pertama kali diketahui keluarga korban setelah anak berusia 11 tahun tersebut pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku berinisial A.D.P. (39) diduga melakukan perbuatan cabul di area lahan pembibitan kelapa sawit setelah mengajak korban keluar rumah.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Kasus tersebut saat ini ditangani sesuai prosedur oleh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Korban bersama keluarga telah diarahkan untuk membuat laporan resmi guna penanganan lanjutan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Iptu Slamet Hafidin, Senin (16/2/2026) pagi.

Dijerat Pasal KUHP

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pencabulan terhadap anak.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing melalui call center Polres Paser di nomor 110 (bebas pulsa). (Dy)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *