
Semarang, Kaltimedia.com – Dua anggota Polri yang terlibat kasus pidana berat, yakni Aipda Robig dan Brigadir Ade Kurniawan, hingga kini masih tercatat sebagai anggota kepolisian karena proses pemecatan belum dilaksanakan secara administratif.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa status keduanya masih dalam proses karena upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum dilakukan. Proses tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi serta perkembangan upaya hukum yang ditempuh oleh masing-masing terpidana.
“Upacara pemecatan belum dilakukan karena masih menunggu tanda tangan pimpinan. Yang bersangkutan juga masih menempuh proses hukum dan saat ini menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan,” kata Artanto, Minggu (8/2).
Diketahui, Aipda Robig, mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, merupakan pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma. Ia telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang etik dan divonis 15 tahun penjara dalam perkara pidananya.
Meski banding yang diajukan sebelumnya telah ditolak, Robig masih memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) ke Mabes Polri.
“Yang bersangkutan sedang mengajukan PK. Untuk sementara kami memonitor proses tersebut. Pada prinsipnya, hak itu tetap diberikan,” ujar Artanto.
Secara administratif, kata dia, Robig masih tercatat sebagai anggota Polri hingga keputusan pemecatan ditandatangani dan diupacarakan secara resmi.
“Selama belum ada tanda tangan Kapolda dan belum diupacarakan, secara administratif statusnya masih anggota Polri,” jelasnya.
Kondisi serupa juga berlaku bagi Brigadir Ade Kurniawan, mantan anggota Ditintelkam Polda Jateng yang terlibat kasus penganiayaan bayi berusia dua bulan hingga meninggal dunia. Ia telah dijatuhi sanksi PTDH dan vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Brigadir Ade juga tengah menempuh upaya hukum PK ke Mabes Polri dan Divisi Propam, sembari menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Sama, Brigadir AK juga mengajukan PK. Prosesnya masih berjalan dan yang bersangkutan tetap menjalani hukuman,” kata Artanto.
Terkait waktu pelaksanaan pemecatan resmi, Artanto menyebut hal itu bergantung pada proses mana yang lebih dahulu rampung, antara hasil PK atau penandatanganan keputusan PTDH oleh pimpinan.
“Bisa jadi pemecatan lebih dulu atau hasil PK lebih dulu. Semua tergantung keputusan dan tanda tangan dari atasan,” pungkasnya. (Ang)





