
Jakarta, Kaltimedia.com — Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam permohonan terbarunya, Tannos mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Namun demikian, SIPP belum menampilkan petitum lengkap permohonan maupun identitas hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.
Upaya ini menjadi kali kedua Paulus Tannos mengajukan praperadilan guna menggugurkan proses hukum yang menjeratnya.
Praperadilan Pertama Ditolak Hakim
Sebelumnya, pada Selasa, 2 Desember 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa lembaga praperadilan tidak berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.
Hakim menyatakan, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berdasarkan mekanisme provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penangkapan tersebut tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016,” ujar hakim dalam putusannya.
Hakim juga menilai permohonan praperadilan tersebut mengandung error in objecto dan bersifat prematur untuk diperiksa oleh PN Jakarta Selatan.
Status DPO Jadi Sorotan
Hingga saat ini, Paulus Tannos masih berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang berstatus buron dilarang mengajukan permohonan praperadilan.
SEMA tersebut juga mengatur bahwa apabila permohonan praperadilan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, hakim wajib menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Meski demikian, dalam praperadilan sebelumnya, kuasa hukum Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, menilai status DPO yang disematkan KPK menjadi tidak relevan.
Ia berpendapat, KPK selalu mengetahui keberadaan kliennya dan justru secara tiba-tiba menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO.
Damian juga menyebut bahwa kliennya pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada tahun 2017. Keterangan tersebut bahkan tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2017 tanggal 21 Desember 2017.
“Kalau benar termohon tidak mengetahui keberadaan pemohon, tidak mungkin sampai sekarang pemohon sedang dikekang kebebasannya,” ujarnya.
Proses Ekstradisi Pertama RI–Singapura
Kasus Paulus Tannos juga menjadi sorotan karena merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan meratifikasinya pada 2023.
Paulus Tannos resmi masuk daftar DPO sejak 19 Oktober 2021. Ia kemudian ditangkap oleh otoritas Singapura pada pertengahan Januari 2025 lalu atas permintaan pemerintah Indonesia.
Hingga kini, proses hukum terhadap Paulus Tannos masih terus bergulir, seiring upayanya menggugat langkah-langkah hukum yang ditempuh KPK dalam perkara korupsi e-KTP. (Ang)



