
Paser, Kaltimedia.Com — Mencuatnya isu penggunaan APBD Paser 2025 senilai Rp3,3 miliar untuk pembelian satu unit bus bekas oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser menuai pertanyaan publik.
Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan kejelasan pengadaan bus, termasuk soal nomor polisi dan masa berlaku kendaraan.
Menanggapi hal itu, Kepala Disporapar Kabupaten Paser, Kurniawan, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.
Ia menjelaskan, bus bernomor polisi KT 7109 E yang sempat terlihat bukanlah pelat asli, melainkan pelat sementara yang dipasang karena pelat resmi dari Samsat belum terbit saat itu.
“Pelat tersebut bukan pelat asli. Itu pelat sementara karena pelat resmi masih dalam proses penerbitan. Sekarang pelat aslinya sudah keluar,” ujar Kurniawan, Kamis (29/1/2026).
Ia juga membantah kabar yang menyebut masa pakai bus hanya sampai 2027. Menurutnya, masa berlaku kendaraan tersebut hingga 2030, mengingat pengadaan dilakukan pada tahun 2025.
“Bus ini dibeli tahun 2025, jadi masa berlakunya sampai 2030, bukan 2027,” tegasnya.
Rp3,3 Miliar untuk Dua Unit Bus
Sementara itu, Rahmat Hidayat, selaku Bagian Pengurusan Barang Disporapar Paser, menjelaskan bahwa angka Rp3,3 miliar bukan untuk satu unit bus, melainkan dua unit kendaraan.
“Rp3,3 miliar itu total untuk dua unit. Pertama mikrobus dengan kapasitas 18 kursi plus pengemudi, dan kedua big bus berkapasitas 43 kursi plus pengemudi, dilengkapi toilet dan smoking area,” jelas Rahmat.
Ia menambahkan, penggunaan pelat sementara pada big bus yang terparkir di halaman kantor Disporapar terjadi karena pelat asli belum diterbitkan Samsat, sementara bus tersebut sudah harus digunakan.
“Saya mengambil kebijakan memakai pelat dari bus lama kami sementara waktu, karena bus tidak bisa beroperasi tanpa pelat. Keputusan itu yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Setelah isu tersebut viral, pelat resmi bus akhirnya diterbitkan dengan nomor polisi KT 7011 EP.
Total Tiga Unit Bus
Rahmat juga mengungkapkan, pada tahun anggaran 2025, Disporapar Paser melakukan pengadaan tiga unit bus dalam dua versi. Kendaraan tersebut diproduksi oleh Karoseri Trijaya Union (Tangerang) dan Karoseri Piala Mas (Malang).
Untuk big bus yang terparkir di halaman kantor Disporapar, pengadaannya dilakukan bersamaan dengan satu unit mikrobus, dengan nilai total sekitar Rp3,3 miliar.
Ia menambahkan, bus-bus tersebut kerap digunakan untuk mendukung kegiatan masyarakat, termasuk keperluan kelompok guru dan perjalanan ke IKN Nusantara maupun Balikpapan.
“Karena sering digunakan, terkadang yang terlihat di kantor hanya satu unit bus saja,” pungkasnya. (Dy)
Editor: Ang





