
Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa gagasan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu mencuat dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menyebut, sebagian pihak mengusulkan agar Polri dinaungi oleh kementerian khusus, sebagaimana Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh Undang-undang,” kata Yusril dalam siaran persnya, Rabu (21/1).
Yusril menjelaskan, hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif serta penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril yang juga menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia menambahkan, agenda reformasi Polri juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menuntut penyesuaian tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Terkait laporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari. Saat ini, komisi masih menggelar rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” katanya.
Yusril menegaskan, isu-isu teknis internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden karena menjadi ranah internal kepolisian.
Sementara itu, terkait revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan Rancangan Undang-undang perubahan atas Undang-undang Kepolisian harus segera dilakukan,” pungkasnya. (Ang)





