
Samarinda, Kaltimedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus kepemilikan bom molotov, Selasa (13/1/2026). Jalannya persidangan menyedot perhatian publik dan disertai aksi solidaritas mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Samarinda.
Persidangan dibagi dalam dua sesi. Empat terdakwa menjalani sidang tuntutan pada pagi hari, sedangkan tiga terdakwa lainnya disidangkan pada siang hari. Di luar ruang sidang, belasan mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap proses hukum yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis.
Koalisi Advokasi Tahanan Politik melalui Putu Kertayasa menilai para terdakwa tidak dapat serta-merta dianggap bersalah. Menurutnya, tidak ada bukti adanya niat jahat atau rencana mencelakai pihak lain sebagaimana yang dituduhkan aparat penegak hukum.
“Dalam BAP tidak ada niat mencelakai siapa pun. Tujuan mereka adalah menyuarakan keresahan terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ujar Putu usai persidangan.
Putu menambahkan, perkara ini justru mencerminkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menilai masyarakat kerap diposisikan hanya sebagai objek kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bambang Edi Darma, memastikan kondisi seluruh terdakwa dalam keadaan baik sehingga persidangan dapat berjalan normal. Ia menegaskan komitmen tim kuasa hukum untuk terus mengawal perkara hingga ada putusan pengadilan.
“Kami bersama empat rekan lainnya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Kasus ini harus diuji secara terang di pengadilan,” tegas Bambang.
Kasus ini bermula dari pengungkapan Polresta Samarinda terhadap temuan 27 bom molotov di kawasan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda. Polisi menduga bahan peledak rakitan tersebut akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur.
Pada Jumat (5/9/2025) malam, Polresta Samarinda mengumumkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual pembuatan bom molotov, masing-masing berinisial N (38) dan AJM alias L (43). Keduanya disebut berperan dalam perencanaan penggunaan bom molotov pada aksi demonstrasi 1 September 2025.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial E, sementara dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Aksi demonstrasi tersebut diketahui mengusung 11 tuntutan, termasuk penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai tidak mencerminkan aspirasi masyarakat. Selain itu, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam juga menyuarakan isu pemberantasan korupsi, kerusakan lingkungan, serta persoalan pertambangan di Kalimantan Timur. (Ang)





