
Jakarta, Kaltimedia.com – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh seorang warga berinisial RARW. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Budi, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand-up comedy spesial berjudul Mens Rea yang tayang di platform digital. Dalam laporan tersebut, Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta pasal lain yang dinilai relevan.
Saat ini, kepolisian masih berada pada tahap awal penanganan perkara dengan melakukan klarifikasi serta analisis terhadap barang bukti yang disertakan pelapor. Budi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum. (Ang)



