
Samarinda, Kaltimedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah negara. Langkah ini menjadi upaya strategis dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar kegiatan administratif. Kesepakatan tersebut menjadi dasar kuat dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset tanah yang berdampak langsung pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremonial administratif. Tujuannya adalah memastikan setiap kegiatan pertanahan di Kaltim memiliki kepastian hukum yang kuat, produktif secara ekonomi, serta adil dan berkeadilan sosial,” ujar Rudy Mas’ud dalam sambutannya di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/12/2025).
Sinergi untuk Pengelolaan Tanah StrategisMenurut Gubernur Rudy, sinergi dengan Badan Bank Tanah menjadi langkah penting dalam menata kembali tanah negara agar pengelolaannya selaras dengan arah pembangunan nasional. Apalagi, Kalimantan Timur memegang peran strategis sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup berbagai jenis tanah strategis, mulai dari tanah bekas kawasan hutan akibat pelepasan kawasan, tanah timbul, lahan hasil reklamasi, tanah bekas tambang, hingga lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya.
“Kami ingin memastikan tanah negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat,” tegasnya.
Peran Penting Badan Bank Tanah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyambut positif kerja sama ini. Ia menilai penandatanganan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah dan Badan Bank Tanah.
Saat ini, Badan Bank Tanah mengelola 34.767 hektare lahan secara nasional. Di Kalimantan Timur, salah satu kawasan terbesar yang dikelola berada di Penajam Paser Utara dengan luas sekitar 4.162 hektare.
Lahan ini telah dimanfaatkan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare, jalan bebas hambatan menuju IKN seluas 135 hektare, sektor sosial dan umum 382 hektare, serta reforma agraria 1.873 hektare.
“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen menjadi mitra strategis Pemprov Kaltim dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Hakiki.
Hakiki berharap, kesepakatan tersebut segera diikuti dengan langkah operasional yang konkret agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Landasan Menuju Tata Kelola Pertanahan Modern
Badan Bank Tanah merupakan badan hukum khusus (sui generis) yang dibentuk pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara secara strategis demi kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria.
Lembaga ini memiliki fungsi penting dalam merencanakan, memperoleh, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah agar mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Kerja sama Pemprov Kaltim dan Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjadi model pengelolaan tanah negara yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik, sejalan dengan misi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (AS)



