Aplikasi Pendataan Belum Rampung, Relokasi Pedagang Pasar Pagi Samarinda Tertunda

Gambar saat ini: Foto: Pembangunan Pasar Pagi yang akan segera beroperasi. Sumber: Istimewa.
Foto: Pembangunan Pasar Pagi yang akan segera beroperasi. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Rencana perpindahan pedagang ke gedung baru Pasar Pagi masih belum dapat direalisasikan. Hingga pekan ketiga November 2025, tidak ada pedagang yang mulai menempati bangunan yang telah selesai dibangun tersebut.

Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan bahwa proses relokasi belum bisa berjalan karena satu tahapan penting masih belum tuntas, yakni penyelesaian aplikasi pendataan pedagang. Sistem digital itu akan digunakan untuk verifikasi data, penetapan hak kios, serta penyusunan jadwal perpindahan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, atau Yama, mengatakan bahwa pengembangan aplikasi sedang dirampungkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Ia menegaskan penyelesaian sistem tersebut tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

“Aplikasi harus tuntas bulan ini dan sudah bisa digunakan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Sebelum pengembangan dilanjutkan, Disdag telah menggelar sosialisasi untuk menampung masukan dari para pedagang terkait alur pendaftaran hingga pemetaan kios. Usulan-usulan tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem, termasuk penambahan fitur untuk memperjelas kategori dan proses registrasi.

“Dari hasil sosialisasi, ada beberapa poin baru yang kami masukkan ke aplikasi,” kata Yama.

Melalui aplikasi ini, seluruh pedagang diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk memastikan kesesuaian data lama dengan kondisi di lapangan. Verifikasi data menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan pedagang yang berhak menempati kios di gedung baru.

Hingga kini, jumlah pedagang yang akan kembali ke Pasar Pagi masih belum dapat dipastikan. Disdag menyebut angka tersebut baru akan terlihat setelah pendaftaran digital dibuka.

Di sisi lain, masa sewa lokasi sementara yang selama ini digunakan pedagang akan berakhir pada Desember. Meski begitu, relokasi tetap tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh proses verifikasi selesai.

“Diskominfo dan Disdag pasti akan memberikan panduan penggunaan aplikasi kepada para pedagang,” tutup Yama. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *