
Makassar, Kaltimedia.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menurunkan tim khusus untuk menelusuri kembali kasus korupsi yang menjerat dua guru, Abdul Muis dan Rasnal, yang sempat berujung pada pemecatan keduanya dari status aparatur sipil negara (ASN).
Tim khusus tersebut terdiri dari unsur Bidpropam Polri, Bidpropam Polda Sulsel, serta Wasidik Direktorat Kriminal Khusus, yang bertugas mempelajari kembali proses hukum perkara yang sebelumnya ditangani di Polres Luwu Utara.
“Kejadian terjadi pada tahun 2022, sudah melalui proses hukum dan telah ada vonis serta pelaksanaan hukuman,” jelas Irjen Djuhandhani, Kamis (13/11/2025).
Kapolda Sulsel menuturkan, langkah ini diambil menyusul munculnya polemik publik setelah adanya keputusan pemecatan dari pemerintah daerah. Untuk itu, Polda Sulsel akan melakukan klarifikasi dan koordinasi lintas instansi guna memastikan duduk perkara secara menyeluruh.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait putusan pemecatan terhadap dua guru tersebut. Kami ingin melihat lebih jauh duduk persoalannya dan hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, khususnya Biro Wasidik, untuk melakukan asistensi menyeluruh terhadap proses penyidikan sebelumnya, termasuk menilai apakah ada pelanggaran norma atau etika dalam penanganan perkara.
“Prinsip kami adalah transparansi dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulsel. Hasil asistensi dari Biro Wasidik dan Bidpropam akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Kapolda menekankan, kepolisian berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam setiap penegakan hukum.
“Kami memegang teguh prinsip agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden agar aparat penegak hukum bekerja profesional, adil, dan beretika,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice, khususnya dalam perkara yang berkaitan langsung dengan sektor pendidikan.
“Penegakan hukum tidak hanya soal pemenuhan unsur pidana, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Restorative justice tetap kita kedepankan dengan memperhatikan keadilan bagi semua pihak,” kata Djuhandhani.
Sebagai informasi, Abdul Muis dan Rasnal dipecat setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung atas dugaan pungutan dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa untuk membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyatakan bahwa pemecatan keduanya merupakan tindak lanjut dari putusan hukum tetap (inkrah) atas kasus tersebut, meski ia tidak menjelaskan secara rinci isi perkara yang menjerat dua guru SMA itu. (Ang)





