Proses Fasilitasi dan Evaluasi Jadi Kunci Kelancaran Pembahasan Raperda Balikpapan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.

BALIKPAPAN – Proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kota Balikpapan tak semudah yang terlihat di permukaan. Di balik setiap produk hukum daerah, ada serangkaian tahapan teknis yang harus dilalui agar regulasi yang lahir benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa dua tahapan penting. Yakni, fasilitasi dan evaluasi menjadi penentu utama kelancaran pembahasan setiap Raperda.

“Setiap Raperda harus melalui proses fasilitasi atau evaluasi. Untuk yang menyangkut keuangan daerah dan kewilayahan biasanya dievaluasi, sementara yang lainnya difasilitasi oleh pemerintah provinsi,” jelasnya usai menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulia di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (3/11/2025).

Hingga awal November 2025, DPRD Balikpapan telah mengesahkan enam Perda, sedangkan empat Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan di tingkat komisi dan Bapemperda.

“Masih ada empat Raperda lagi yang kami kejar hingga akhir tahun. Targetnya, semua bisa diselesaikan sebelum Desember 2025,” ujar politikus Partai Golkar yang akrab disapa A3 itu.

Menurutnya, proses penyusunan Raperda juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penyesuaian substansi dengan regulasi di tingkat provinsi hingga koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengusul.

“Koordinasi menjadi penting supaya setiap Perda yang disusun tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Kami pastikan harmonisasi berjalan baik,” tandasnya.

A3 menambahkan, selain aspek teknis, komitmen untuk menjaga efisiensi dan kualitas legislasi juga menjadi fokus utama DPRD Balikpapan di tahun 2025.

Setiap pembahasan Raperda diharapkan tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *