Syarifuddin Oddang Soroti Hilangnya Sabuk Hijau Graha Indah, Warga Kini Hidup di Bawah Ancaman Banjir

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang.

BALIKPAPAN — Kekhawatiran warga Graha Indah, Balikpapan Utara, terhadap meningkatnya intensitas banjir akhirnya mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. Dalam kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di Aula Kelurahan Graha Indah pada Senin malam, 20 Oktober 2025, Oddang menyoroti hilangnya kawasan mangrove yang selama ini menjadi penyangga alami wilayah tersebut.

Menurut Oddang, sebagian besar kawasan di RT 05, 08, 11, 12, 13, dan 14 dahulu merupakan sabuk hijau alami yang berfungsi menahan air hujan dan air pasang. Namun kini, area itu mulai berubah menjadi kawasan pembangunan milik pihak swasta.

“Dulu di kawasan ini masih banyak pohon mangrove yang hidup rapat di sepanjang garis air. Sekarang sudah ditebang hampir habis di lahan seluas sekitar 28 hektare milik PT 52. Saya pertanyakan, apakah aktivitas itu sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?” ujarnya dalam dialog bersama warga.

Politikus dari Fraksi Hanura tersebut menegaskan, perizinan alih fungsi mangrove sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan wewenang Pemkot atau Pemprov. Karena itu, ia menilai penting adanya keterbukaan agar masyarakat mengetahui dasar hukum dari aktivitas pembangunan yang berdampak langsung pada lingkungan mereka.

“Kalau pembangunan dilakukan tanpa izin dari KLHK, maka itu pelanggaran. Kita tidak bisa biarkan hukum hanya tegas untuk masyarakat kecil tapi lemah untuk perusahaan besar,” tegasnya.

Oddang juga mengungkapkan bahwa setelah penebangan mangrove dilakukan, wilayah permukiman warga kini semakin sering tergenang. Ia menerima laporan bahwa dua RT di Graha Indah kini menjadi langganan banjir setiap kali hujan deras mengguyur Balikpapan.

“Dulu air cepat surut karena ada akar mangrove yang menahan dan menyerap. Sekarang rumah warga bisa tergenang sampai lutut setiap kali hujan lebat. Ini bukan kebetulan, tapi akibat langsung dari hilangnya fungsi ekologis,” jelasnya prihatin.

Selain meminta klarifikasi soal izin, Oddang juga menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum bagi pihak yang terbukti merusak lingkungan tanpa dasar yang sah.

“Kalau terbukti melanggar, harus ada sanksi tegas. Ini bukan hanya soal investasi, tapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan hidup masyarakat,” tambahnya.

Di akhir pertemuan, ia berjanji akan mendesak Pemkot Balikpapan bersama instansi terkait untuk menelusuri kebenaran aktivitas di lahan tersebut. Oddang berharap perlindungan terhadap kawasan mangrove kembali menjadi perhatian utama dalam kebijakan pembangunan kota.

“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan Balikpapan. Kalau alam kita rusak, dampaknya pasti kembali ke manusia. Kita tidak boleh menukar keselamatan lingkungan dengan keuntungan sesaat,” pungkasnya. (Adv)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *