
Samarinda, Kaltimedia.com — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur berencana melakukan peninjauan lapangan terhadap dua pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Langkah ini diambil setelah muncul aspirasi masyarakat adat yang menilai keberadaan dua pabrik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial di wilayah adat mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menjelaskan bahwa keputusan untuk meninjau lokasi diambil usai pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua perusahaan terkait, yakni PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), bersama perwakilan masyarakat adat yang tergabung dalam Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu.
Menurut Baba, kedua pabrik tersebut diketahui beroperasi dalam jarak sangat berdekatan, diperkirakan hanya sekitar satu kilometer. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat adat terhadap kemungkinan dampak lingkungan yang bisa muncul.
“Aturannya memang tidak mengatur secara khusus mengenai jarak antar pabrik. Namun, aspirasi masyarakat adat tetap harus kami dengarkan. Tujuannya agar tidak muncul konflik sosial atau persoalan lingkungan di kemudian hari,” jelas Baba, Rabu (8/10/2025).
Meski kedua perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah, Baba menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap memandang perlu dilakukan kajian ulang di lapangan.
“Kami tidak ingin hanya mendengar dari satu pihak. Peninjauan nanti akan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait agar hasilnya objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, menyampaikan keresahan masyarakat adat terhadap salah satu perusahaan yang disebut belum melengkapi seluruh izin operasional meski telah beroperasi selama tiga tahun.
Ia juga menyoroti lokasi pabrik yang dinilai terlalu dekat dengan Sungai Bongan-Kanan, yang merupakan sumber air utama bagi masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak jika investasi itu merusak lingkungan. Sungai dan tanah adat bukan sekadar sumber penghidupan, tapi bagian dari identitas dan kehidupan kami,” tegas Rudolf.
Menanggapi hal itu, Baba memastikan bahwa Komisi IV akan segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi faktual di lokasi dua pabrik tersebut.
“Kami ingin memastikan semua pihak mendapat perlakuan yang adil dan sesuai aturan. DPRD akan bertindak objektif dengan mempertimbangkan fakta lapangan,” tutupnya.
Hasil dari investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD Kaltim dalam menyusun rekomendasi kebijakan kepada pemerintah provinsi terkait tata kelola industri kelapa sawit di daerah. (Rfh)
Editor: Ang



