DPRD Kaltim Tekankan Laporan Rutin dan Regulasi Tegas untuk BUMD

Foto: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud saat diwawancarai. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyoroti pentingnya peningkatan transparansi dan tata kelola yang akuntabel di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pimpinan dewan menekankan agar setiap perusahaan daerah secara konsisten menyerahkan laporan kinerja secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan pengawasan kinerja.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa pelaporan berkala menjadi elemen penting dalam memastikan BUMD beroperasi secara profesional, efisien, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.

“Kami ingin setiap BUMD rutin memberikan laporan kinerjanya. Ini bagian dari sistem pengawasan sekaligus langkah memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan dan operasional,” ujar Hasanuddin, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi II akan melakukan pemantauan intensif terhadap kinerja BUMD agar seluruh kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Selain itu, Hasanuddin juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan naskah akademik yang mengatur penyesuaian status hukum perusahaan daerah.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, kejelasan regulasi menjadi pondasi utama bagi penyusunan rencana bisnis dan kebijakan penyertaan modal yang sehat.

“Regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum, baik bagi pemerintah daerah maupun direksi BUMD. Karena itu, Ranperda penyertaan modal harus segera disiapkan agar landasan hukumnya jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menekankan pentingnya sikap kehati-hatian dalam setiap tahapan pembentukan Ranperda. Ia mengingatkan agar tidak ada keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang memadai.

“Kehati-hatian itu wajib. Semua keputusan, khususnya terkait penyertaan modal, harus melalui prosedur hukum yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ucap Sabaruddin.

Ia juga menilai, BUMD perlu melakukan pembaruan identitas hukum, menyesuaikan tujuan usaha, serta menyelaraskan nomenklatur dan struktur organisasi agar sesuai dengan dinamika industri saat ini.

Tak hanya itu, Sabaruddin turut menyoroti pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas yang diamanahkan kepada PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Menurutnya, mekanisme distribusi keuntungan dari PI harus dilakukan secara transparan dan terpantau dengan baik oleh pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan seluruh pendapatan dari PI benar-benar masuk ke kas daerah, tidak terhenti di level anak perusahaan. Setiap rupiah yang dihasilkan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, DPRD Kaltim berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan BUMD dapat terbangun lebih kuat, sehingga kontribusi sektor usaha milik daerah terhadap perekonomian Kaltim semakin optimal. (Rfh)

Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *