
Samarinda, Kaltimedia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Timur menolak keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono.
Sekretaris Umum DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, menegaskan sikap ini sejalan dengan arahan tim pemenangan Agus Suparmanto. Menurutnya, SK tersebut dianggap cacat aturan.
“DPW PPP Kaltim akan segera mengeluarkan surat resmi penolakan terhadap SK Menkumham. Kami menilai keputusan itu tidak sesuai dengan regulasi,” ujar Leny, Kamis (2/10/2025).
Leny merujuk pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 yang mensyaratkan pengesahan kepengurusan partai harus dilampiri surat pengantar dari Mahkamah Partai. Hal ini, lanjutnya, tidak dipenuhi oleh kubu Mardiono.
“Surat pengantar hanya diberikan kepada kubu Agus Suparmanto. Mahkamah Partai tidak pernah mengeluarkan surat untuk kubu Mardiono, jadi dasar SK itu apa?” tegasnya.
Ia menyebut hampir 75 persen DPW PPP di seluruh Indonesia menyuarakan penolakan yang sama. Informasi yang diterima pihaknya, SK pengesahan kubu Mardiono dikeluarkan pada Rabu (1/10/2025) pagi.
“Yang lebih aneh, Menkumham justru mengatakan tidak tahu kalau Pak Agus Suparmanto juga mendaftar. Padahal persoalan dualisme ini sudah ramai sejak kemarin,” tambahnya.
Leny juga menyinggung pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya meminta kedua kubu menyelesaikan konflik internal terlebih dahulu sebelum dibawa ke Kemenkumham.
“Namun kenyataannya SK sudah terbit. Kami mencurigai ada pihak luar yang memang ingin memecah belah PPP agar tidak lagi punya kekuatan di tingkat nasional,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang





