
Kaltimedia.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyoroti maraknya praktik jual-beli lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dinilai menyalahi aturan.
Menurutnya, fenomena ini harus segera ditertibkan oleh pemerintah kota agar tidak menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak.
Ia menjelaskan, alasan utama masyarakat melakukan praktik ini biasanya terkait dengan kematian pemilik lahan. Namun, ketika tanah berpindah tangan tanpa prosedur resmi, hal itu jelas menyalahi aturan yang berlaku.
“Kalau sudah berpindah tangan, itu harus melalui prosedur resmi. Pemerintah kota wajib turun tangan menertibkan,” tegas Markaca saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, pada Senin (18/8/2025).
Politisi asal Gerindra tersebut menyatakan pentingnya pengembalian hak atas tanah sesuai dengan ketentuan awal. HGB bukanlah hak milik, sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Jika dibiarkan, maka praktik ini bisa memunculkan celah transaksi ilegal yang merugikan masyarakat.
Fenomena serupa juga ditemukan di kawasan Citra Niaga, Samarinda. Pemerintah setempat bahkan telah bertindak lebih tegas dengan mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai ruang ekonomi kreatif masyarakat.
Menurut Markaca, geliat ekonomi kecil di Citra Niaga kini kembali hidup. Namun, di balik itu, praktik jual-beli ilegal juga muncul dengan nilai yang fantastis.
“Nilai jual beli bisa sampai miliaran rupiah, bahkan ada yang mencicil 30 sampai 40 juta,” ujarnya.
Kondisi tersebut kata Dia, harus dihentikan karena hanya akan memicu masalah baru. Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan sekaligus meluruskan aturan.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli, Markaca menegaskan urusan itu murni antara penjual dan pembeli. Pemerintah hanya bisa menjelaskan bahwa status lahan tetap HGB, bukan hak milik pribadi.
“Kalau bicara uang kembali atau tidak, itu urusan mereka. Pemerintah hanya meluruskan bahwa HGB tidak bisa diperdagangkan sembarangan,” tambahnya.
Ia pun meminta agar pihak Pemkot Samarinda lebih masif melakukan sosialisasi terkait perbedaan HGB dan hak milik. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah tergiur untuk membeli lahan yang tidak bisa dimiliki sepenuhnya.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kurangnya pemahaman. Ini penting agar kota lebih tertib dan ekonomi tetap berjalan sehat,” pungkasnya. (Adv/Df)



