AL’MI Gugat Negara atas Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025

Gambar saat ini: Foto: AL’MI Gugat Negara atas Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025. Sumber: Istimewa.
Foto: AL’MI Gugat Negara atas Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah lembaga dan pejabat negara, mulai dari DPR RI, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara PNJKT.PST-14092025RTI pada Senin (15/9/2025).

Ketua Umum AL’MI, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan atas nama Anthony Lee, mahasiswa hukum Podomoro University yang mengaku menjadi korban kerugian langsung, baik materiel maupun imateriel, akibat aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang berujung ricuh pada 25 Agustus hingga 7 September 2025 di sekitar kompleks DPR RI.

“Gugatan ini diajukan untuk dan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum di Podomoro University yang menjadi korban langsung kerugian materiel maupun imateriel dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 7 September 2025 di kawasan DPR RI dan sekitarnya,” jelas Zainul dalam konferensi pers.

Menurutnya, eskalasi kerusuhan tidak terlepas dari sikap negara yang gagal mengelola aspirasi publik. “Kelima pihak tersebut dinilai lalai, abai, bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar baik bagi masyarakat luas maupun bagi penggugat,” tegasnya.

AL’MI merinci, DPR RI dianggap tidak transparan dalam menjalankan fungsi legislasi dan mengabaikan suara masyarakat. Kapolda Metro Jaya disebut melakukan tindakan represif dan penggunaan kekerasan berlebihan. Kapolri digugat berdasarkan command responsibility karena gagal mengawasi aparatnya. Sementara Gubernur DKI dinilai lalai menjaga ketertiban umum di wilayahnya, dan Presiden RI disebut abai memberi arahan serta kebijakan penyelesaian konflik.

“Akibat kelalaian dan tindakan represif tersebut, kerugian yang timbul sangat besar. Kerugian materiil mencakup rusaknya fasilitas publik seperti halte TransJakarta, pos polisi, lampu lalu lintas, pagar jalan, serta berbagai sarana transportasi umum yang merupakan aset vital masyarakat,” papar Zainul.

Atas dasar itu, AL’MI menuntut kelima tergugat bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi senilai Rp2,45 triliun, terdiri dari Rp1,05 triliun kerugian materiel dan Rp1,4 triliun kerugian imateriel.

Dalam dalil hukumnya, AL’MI mendasarkan gugatan pada pasal-pasal perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata (Pasal 1365, 1366, dan 1367), sejumlah pasal dalam UUD 1945 tentang jaminan hak warga negara, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain itu, gugatan juga mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa negara tidak kebal hukum (state liability) dan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata apabila lalai melindungi hak-hak warga negara,” pungkas Zainul. (ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *