
Jakarta, Kaltimedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik setoran uang dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai imbalan atas pemberian kuota haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai setoran yang dipungut bervariasi, mulai dari USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota haji khusus atau setara dengan Rp42 juta hingga Rp113 juta.
“Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan USD 7.000,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (14/8/2025).
Menurut Asep, dana tersebut berasal dari para travel haji melalui asosiasi haji, kemudian disetorkan kepada sejumlah oknum Kemenag. Besaran setoran disebut berbeda-beda, menyesuaikan besar kecilnya kapasitas travel.
“Ada aliran dana yang diambil dari para asosiasi ini, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.
KPK menduga praktik ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan sementara itu merupakan hasil kajian internal KPK yang juga dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sesuai aturan, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota diduga menyimpang, dengan pola 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen lainnya untuk haji khusus.
KPK saat ini masih menelusuri lebih jauh pihak-pihak di Kemenag yang diduga menerima aliran dana tersebut. (Ang)





