
Samarinda, Kaltimedia.com – Sengketa antara dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Lembaga legislatif ini memutuskan membentuk tim khusus untuk meninjau langsung kondisi di lapangan.
Persoalan mencuat setelah PT Hamparan Khatulistiwa Indonesia (HKI) dituding beroperasi selama tiga tahun tanpa kelengkapan izin dan dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan.
Isu ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, pemerintah daerah, dan organisasi adat Dayak.
Panglima Besar Laskar Mandau Adat Dayak Bersatu Kaltim, Rudolf, menegaskan keresahan warga terkait keberadaan dua pabrik sawit di wilayah yang sama.
“Masyarakat resah karena potensi pencemaran limbah dan keterbatasan pasokan air. Sungai di sini tidak mungkin menanggung beban dua pabrik sawit sekaligus,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) tengah membangun pabrik dengan status perizinan yang dinilai lengkap.
Menanggapi tudingan, perwakilan manajemen PT HKI, Hari, menyatakan pihaknya telah memproses semua dokumen sesuai ketentuan.
“Tidak ada izin instan. Semuanya kami urus sesuai aturan, termasuk pemakaian air,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Anwar Sanusi, memastikan pemerintah akan berpegang pada hukum dan kebijakan gubernur. Ia menekankan bahwa investasi diperbolehkan selama memenuhi persyaratan, mematuhi regulasi lingkungan, dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat adat.
Dalam RDP, PT HKI diminta mengolah limbah cair agar tidak mencemari sungai dan memanfaatkannya kembali di lahan sesuai dokumen lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan berujung pada sanksi tegas. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR), seperti bantuan pupuk untuk petani sawit, penyediaan air bersih, serta dukungan pendidikan dan kegiatan keagamaan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pembentukan tim investigasi lintas komisi untuk memeriksa langsung operasional kedua perusahaan.
“Keputusan tidak boleh hanya berdasarkan laporan di atas kertas. Tim harus melihat fakta di lapangan,” ujarnya.
Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menambahkan bahwa investigasi akan meliputi penelusuran dokumen izin, tata kelola lingkungan, hingga dampak sosial terhadap warga.
“Tujuannya memastikan aturan dijalankan dengan benar dan menghindari potensi konflik di kemudian hari,” pungkasnya. (Rfh)
Editor: Ang



