Sengketa Batas Wilayah Sidrap Berlanjut ke MK, Mediasi Antara Bontang dan Kutim Buntu

Foto: Perbatasan Kabupaten Kutim dan Kota Bontang. Sumber: Istimewa.
Foto: Perbatasan Kabupaten Kutim dan Kota Bontang. Sumber: Istimewa.

Samarinda, Kaltimedia.com – Perselisihan batas wilayah Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gagal mencapai kata sepakat.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan upaya mencari jalan tengah telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

“Sudah kita coba carikan jalan tengah, tapi tidak ada titik temu. Akhirnya semua pihak sepakat menyerahkan putusan final ke MK,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Hasanuddin menjelaskan, secara geografis Sidrap lebih dekat dengan Bontang, tetapi secara administratif tercatat sebagai wilayah Kutim. Kondisi ini membuat sebagian besar warga Sidrap memanfaatkan fasilitas publik di Bontang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan air bersih.

“Sidrap dulu bagian dari Bontang sebelum pemekaran wilayah. Setelah itu malah masuk Kutim. Sekarang hampir 80 persen penduduknya ber-KTP Bontang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jarak Sidrap ke pusat pemerintahan Kutim mencapai 80 kilometer, sementara akses ke Bontang jauh lebih dekat.

Mediasi terakhir digelar Senin (12/8/2025) di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim, perwakilan Pemkot Bontang, dan Pemkab Kutim. Dalam pertemuan itu, Pemkot Bontang mengusulkan agar 163 hektare wilayah Sidrap masuk ke administrasi Bontang, namun usulan tersebut ditolak Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

“Bontang sudah mengajukan pelepasan Sidrap, tetapi Kutim menolak,” tegas Ardiansyah.

Berdasarkan ketentuan, hasil mediasi ini akan disampaikan ke MK melalui Kementerian Dalam Negeri, dengan batas waktu pengajuan sengketa pada 13 Agustus 2025. Kutim berpegang pada sejumlah dasar hukum, antara lain Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menetapkan Sidrap sebagai bagian dari Kutim, serta UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak memasukkan Sidrap ke wilayah kota tersebut.

Selain itu, pada 2024 Mahkamah Agung telah menolak gugatan Pemkot Bontang terkait Permendagri tersebut. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa penetapan batas wilayah harus didasarkan pada peraturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.

Kampung Sidrap sendiri terdiri dari tujuh RT, mayoritas warganya ber-KTP Bontang dan bergantung pada aktivitas ekonomi di kota itu.

“Masyarakat cenderung memilih Bontang karena dekat. Tapi sesuai aturan, Sidrap bagian dari Kutim. Jadi biarkan MK yang memutuskan,” pungkas Hasanuddin. (Rfh)
Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *