KPK Ungkap Dugaan Korupsi PMT Balita dan Ibu Hamil: Biskuit Bernutrisi Ternyata Minim Gizi

Foto: Ilustrasi Ibu Hamil. Sumber: Istimewa.
Foto: Ilustrasi Ibu Hamil. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam program pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2020.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa program ini pada dasarnya bertujuan mulia: memberikan nutrisi tambahan kepada kelompok rentan, khususnya ibu hamil dan anak-anak yang mengalami stunting.

“Pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil agar kebutuhan gizinya terpenuhi, terutama untuk menekan angka stunting,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025) malam.

Namun, penyelidikan KPK menemukan adanya manipulasi dalam pelaksanaan program. Salah satu temuan utama adalah rendahnya kandungan nutrisi dalam produk biskuit yang seharusnya mengandung gizi penting bagi pertumbuhan anak dan kesehatan ibu hamil.

“Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Yang banyak malah gula dan tepung,” jelas Asep. Ia menegaskan, kandungan yang minim nutrisi tersebut menyebabkan program gagal mencapai tujuan utamanya dan justru menimbulkan kerugian negara.

Menurut Asep, biskuit yang seharusnya membantu mengurangi stunting, justru tidak memberikan dampak kesehatan berarti karena tidak mengandung nutrisi sesuai standar. “Ibu hamil juga menjadi kelompok yang rentan terhadap penyakit, dan mereka tidak mendapat manfaat yang dijanjikan dari program ini,” tambahnya.

Terkait perkembangan kasus, KPK masih melanjutkan proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan menentukan status perkara.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan menyatakan sikap kooperatif. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut sesuai kewenangan KPK,” kata Aji saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Aji menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi pada periode sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan saat ini, Budi Gunadi Sadikin. Meski demikian, Kemenkes tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pengawasan internal terhadap program tersebut. Hasil pengawasan pun telah disampaikan kepada KPK sebagai bagian dari komitmen transparansi.

“Kami percaya KPK akan memproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” pungkas Aji.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengadaan bantuan sosial dan kesehatan yang tercoreng oleh praktik korupsi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program-program yang menyasar kelompok rentan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *