Balikpapan Tertibkan Parkir Liar: 11 Jukir Terjaring, Sistem Non-Tunai Segera Diuji Coba

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan saat menggelar razia parkir liar dan juru parkir di kawasan Jalan Asnawai Arbain dan MT Haryono, Senin (14/7/2025). (Instagram @dishub.balikpapan)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggandeng TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggelar razia parkir liar dan juru parkir (jukir) ilegal pada Senin, 14 Juli 2025. Penertiban ini dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap terjadi pelanggaran, seperti di sepanjang Jalan Asnawi Arbain dan MT Haryono.

Salah satu titik fokus razia adalah kawasan parkir di sekitar Mie Gacoan, yang sering dikeluhkan masyarakat akibat parkir sembarangan hingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga berkaitan dengan peningkatan kenyamanan pengguna jalan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Razia ini menyasar parkir liar yang tidak memiliki izin maupun parkir sembarangan yang mengganggu lalu lintas. Ini juga merugikan pendapatan daerah,” ujar Bastian.

Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 11 jukir liar dari beberapa lokasi. Beberapa di antaranya diketahui merupakan jukir lama yang belum memperbarui data atau belum memiliki izin resmi. Jukir baru yang pertama kali terjaring akan diberikan teguran dan pembinaan, sementara jukir binaan yang melanggar aturan, terutama terkait keterlambatan setoran retribusi, akan dikenai sanksi tegas.

“Jukir baru kami lakukan pembinaan dulu. Tapi jukir lama yang tidak tertib, terutama yang macet setoran, akan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Bastian.

Sebagai tindak lanjut, Dishub akan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) dan rompi resmi dari jukir binaan yang melanggar aturan, sembari menunggu proses persidangan. Langkah ini diambil agar jukir yang sudah dibina lebih disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas.

Selain penertiban, Dishub juga tengah melakukan kajian penerapan sistem parkir non-tunai atau digital bagi jukir resmi. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan transparansi dan mengurangi risiko kebocoran retribusi parkir.

“Kami sedang evaluasi kesiapan jukir untuk menerapkan sistem non-tunai. Ini bagian dari modernisasi sistem parkir di Balikpapan,” jelas Bastian.

Melalui sistem pembayaran digital, masyarakat dapat membayar parkir menggunakan aplikasi atau QR code, sehingga lebih praktis dan tercatat secara langsung. Namun, penerapan sistem ini masih membutuhkan proses sosialisasi dan penyesuaian di lapangan.

Bastian menegaskan bahwa razia ini akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari peningkatan layanan publik dan penegakan aturan di sektor perhubungan.

“Kami akan terus melaksanakan razia serupa secara berkala. Ini adalah bentuk penegakan aturan dan komitmen meningkatkan kualitas layanan parkir di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan berharap, langkah penertiban ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraan, serta mendorong para jukir agar bekerja lebih profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, citra pelayanan publik, khususnya di bidang transportasi, akan semakin baik. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *