
Samarinda, Kaltimedia.com — Sorotan publik terhadap rendahnya tingkat kehadiran fisik sejumlah anggota DPRD Kalimantan Timur dalam agenda-agenda penting memicu tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Ketua BK, Subandi, menjelaskan bahwa kehadiran secara daring melalui platform seperti Zoom masih diperbolehkan, asalkan mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan.
Menurut Subandi, mekanisme kehadiran virtual merupakan bagian dari adaptasi kerja di era digital, terutama saat anggota dewan menghadapi agenda lain seperti kegiatan partai politik atau kendala teknis yang tak terhindarkan. Ia mencontohkan, jika ada musyawarah nasional partai yang bertepatan dengan jadwal rapat dewan, maka anggota masih bisa mengikuti rapat secara daring tanpa melanggar aturan.
Namun, ia menegaskan bahwa keberlangsungan rapat tetap bergantung pada terpenuhinya kuorum. Jika hingga tiga kali skorsing kuorum tidak juga tercapai, maka rapat harus ditunda atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu sudah menjadi aturan baku dan tidak bisa dilanggar,” tegas Subandi.
Selain itu, BK DPRD Kaltim kini semakin serius dalam menegakkan kedisiplinan anggota. Subandi mengungkapkan bahwa telah diterapkan aturan baru terkait absensi, anggota dewan yang tidak hadir dalam enam kali rapat berturut-turut tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi. Aturan ini mulai diberlakukan dua bulan terakhir, dan jika ada pelanggaran, BK akan langsung mengirimkan surat teguran kepada fraksi terkait.
Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan lembaga legislatif. Subandi menekankan bahwa etika seorang wakil rakyat tidak hanya terlihat dari sikap dan ucapan, tetapi juga dari komitmen kehadiran dan partisipasi aktif dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.
“Badan Kehormatan tidak akan tinggal diam terhadap anggota yang lalai menjalankan tanggung jawabnya. Komitmen terhadap tugas adalah bagian dari etika politik yang harus dijaga,” tutup Subandi. (Rfh)
Editor: Ang



