
Balikpapan, Kaltimedia.com – Suasana haru menyelimuti rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap penjaga toko berinisial VP (18) di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara, Jumat (13/2/2026). Di antara garis polisi dan kerumunan warga, Naomi Yusri (52), ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan langsung proses reka ulang di lokasi anaknya meregang nyawa.
VP dikenal keluarga sebagai pribadi pendiam dan tidak banyak berbicara. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Bagi Naomi, sosok putranya bukan sekadar korban dalam perkara hukum, melainkan anak yang sehari-hari membantu menjaga toko dengan tenang.
“Dia enggak banyak ngomong. Kalau enggak diajak bicara, ya diam,” ucap Naomi lirih.
Di tengah proses rekonstruksi yang berlangsung hingga sore hari, Naomi menyampaikan harapannya atas penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Mewakili anak saya, saya ingin pelaku dihukum mati. Seperti anak saya, dia juga harus merasakan,” katanya dengan suara parau.
Rekonstruksi Tambah Jadi 28 Adegan
Rekonstruksi digelar dengan pengamanan ketat aparat dari Polresta Balikpapan. Lokasi toko yang berada di tepi jalan utama sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat karena dipadati warga dan keluarga korban.
Jaksa fungsional dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Husni, menjelaskan bahwa jumlah adegan bertambah dari rencana awal 20 menjadi 28 adegan setelah dicocokkan dengan hasil visum.
“Tersangka awalnya mengaku hanya tiga kali menusuk. Tapi hasil visum menunjukkan lebih dari itu,” ujarnya.
Hasil autopsi mencatat sedikitnya 13 luka di tubuh korban, tersebar di bagian perut, dada, dan kepala. Adegan ke-8 dan ke-9 disebut sebagai momen krusial yang menggambarkan serangan awal. Sementara pada adegan ke-22, tersangka memperagakan cara menyembunyikan pisau di bawah payung.
Pada awal proses, tersangka MN (61) disebut kurang kooperatif terkait jumlah tusukan. Namun setelah dikonfrontasi dengan data medis, ia mengakui korban mengalami tujuh hingga delapan tusukan.
Apresiasi Keluarga atas Transparansi Proses
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH IKAT, Hendrik Kalalembang, mengapresiasi keputusan aparat yang menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian asli. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keterbukaan dalam penanganan perkara.
“Kami berterima kasih. Kehadiran keluarga dan tokoh masyarakat membuat proses berjalan kondusif,” katanya.
Ia menilai adegan yang diperagakan telah menggambarkan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Berawal dari Cekcok Sepele
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari cekcok terkait harga rokok dan pengharum pakaian. Tersangka sempat meninggalkan toko dengan alasan mengambil uang, lalu kembali membawa pisau dapur.
Serangan yang terjadi menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. Luka tusuk di bagian perut yang merobek pembuluh nadi utama disebut sebagai penyebab kematian.
Kasus ini terungkap melalui rekaman CCTV dan barang bukti yang diamankan penyidik. Tersangka kini dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Proses hukum selanjutnya akan bergulir di persidangan, sementara keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pcm)
Editor: Ang



