BPBD Balikpapan Imbau Warga Tak Halangi Mobil Damkar: Keselamatan Warga Lebih Penting daripada Tontonan

Tangkapan layar video viral di media sosial terkait mobil pemadam kebakaran yang dorong mobil warga yang berjalan lamban saat peristiwa kebakaran. (istimewa)

KALTIMEDIA.COM, BALIKPAPAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menghalangi laju kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden yang terjadi di kawasan Balikpapan Tengah, ketika sebuah mobil pemadam terpaksa mendorong kendaraan pribadi yang tidak segera menepi meskipun jalur di depannya kosong.

“Mobil pemadam kebakaran adalah kendaraan yang harus diprioritaskan. Dalam video yang beredar, terlihat mobil pribadi di depan tidak segera menepi meskipun jalur di depannya kosong. Dari informasi yang kami terima, pengemudi kendaraan itu seorang ibu-ibu yang kemungkinan kebingungan,” jelas Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, pada Senin (14/7/2025).

Insiden tersebut terjadi saat unit pemadam dari Balikpapan Utara tengah meluncur menuju kebakaran di Jalan Ahmad Yani, Gang Tirta Sari, RT 53, Kelurahan Gunung Sari Ilir. Api yang menghanguskan tiga bangunan berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar satu jam oleh tim di lapangan.

Namun bagi BPBD, peristiwa ini bukanlah kasus tunggal. Usman mengungkapkan bahwa hambatan serupa sering kali terjadi di lapangan, baik karena parkir sembarangan maupun warga yang berkerumun di sekitar lokasi kebakaran.

“Masyarakat perlu memahami bahwa kebakaran bukan sekadar tontonan, melainkan situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dan tepat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian warga yang mengekor mobil damkar hanya untuk menonton kebakaran. Perilaku tersebut menurutnya sangat membahayakan.

“Banyak yang justru mengekor dari belakang karena ingin menonton. Ini sangat berbahaya,” lanjut Usman.

Tak hanya ditujukan kepada masyarakat, BPBD juga terus memberikan pengingat kepada para sopir mobil damkar agar tetap waspada di jalan. Meski kendaraan damkar memiliki prioritas, pengemudi tetap harus berhati-hati dan tidak melanggar aturan lalu lintas.

“Kami selalu mengingatkan agar sopir tetap berhati-hati. Mobil damkar bukan kendaraan yang kebal hukum. Tapi kami juga dituntut untuk merespons cepat karena waktu tanggap maksimal hanya 15 menit,” ujar Usman.

Risiko di lapangan, menurutnya, juga bisa datang dari kondisi sekitar yang gelap atau sempit, dan bahkan bisa membahayakan petugas sendiri.

“Apalagi di malam hari, visibilitas sangat terbatas. Bahkan pernah terjadi insiden di mana petugas kami sendiri terlindas truk saat kendaraan sedang mundur,” ungkapnya.

Terkait kejadian di Tirta Sari, Usman memastikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari pihak pengemudi mobil pribadi. Ia menekankan bahwa penyelesaian telah ditempuh secara kekeluargaan, dan berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi peristiwa serupa di masa mendatang.

“Yang terpenting adalah upaya menyelamatkan warga dan mencegah kebakaran meluas, dan kedua belah pihak sudah bertemu untuk berdamai,” tuturnya. (mang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *