DPRD Samarinda Bahas Batas Usia Kerja dalam Revisi Perda Ketenagakerjaan

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie.

Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan sebagai penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023).

Salah satu poin krusial dalam revisi ini yakni mengenai ketentuan batas usia kerja yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja saat ini.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyampaikan bahwa penghapusan batas usia maksimal dalam dunia kerja menjadi wacana yang mencuat setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan rencana kebijakan baru tersebut. Namun, ia menegaskan, setiap perubahan harus mengacu pada aturan yang sah di tingkat nasional.

“UU Cipta Kerja membuka ruang untuk penyesuaian usia kerja, tapi di daerah harus ada regulasi turunan yang jelas. Kita tidak bisa hanya mengandalkan tafsir umum,” kata Novan.

Menurutnya, dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, usia minimum bekerja ditetapkan minimal 15 tahun, atau 13 tahun untuk pekerjaan ringan dengan syarat khusus. Namun tidak ada ketentuan tegas soal batas atas usia kerja, sehingga perlu ada kejelasan dalam regulasi daerah.

“Batas usia atas ini justru yang menjadi kabur. Di swasta, usia 50 ke atas sering dianggap tidak produktif, padahal belum tentu. Ini yang harus kita pertegas dalam Perda,” jelasnya.

Novan menyebut, definisi usia produktif menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 15–64 tahun. Namun dalam praktik ketenagakerjaan, perusahaan memiliki standar tersendiri yang kadang tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminatif.

“Jika daerah tetap membatasi secara kaku, justru akan menutup peluang kerja bagi kelompok usia yang sebenarnya masih mampu dan berpengalaman,” ujarnya.

Dalam revisi Perda ini juga tidak hanya bertujuan mengikuti UU Cipta Kerja, tetapi juga menata ulang perlindungan pekerja dan fleksibilitas kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada masyarakat.

“Jangan sampai aturan yang kaku justru menghambat kesempatan orang untuk bekerja. Ini yang sedang kita formulasikan sekarang,” pungkas Novan. (Adv/Df)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *