Skandal Korupsi RPTKA: 85 Pegawai Kemnaker Diduga Terima Aliran Dana Ilegal

Foto: 4 Tersangka Kasus Korupsi RPTKA. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi besar dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, Ketua KPK Setyo Budianto mengungkap bahwa hampir seluruh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) ikut menerima aliran dana hasil pemerasan, yang nilainya mencapai Rp8,94 miliar.

Menurut Setyo, praktik korupsi ini melibatkan setidaknya 85 pegawai, yang disebut menerima uang secara rutin atas perintah langsung dari dua mantan pejabat tinggi di kementerian tersebut, yakni SH dan HY, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perintah SH dan HY, uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Skema penyaluran dana ilegal tersebut bahkan memiliki istilah internal, dikenal sebagai “uang dua mingguan”, yang menunjukkan bagaimana sistematis dan terstruktur praktik korupsi ini berlangsung selama bertahun-tahun.

Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi juga untuk membeli aset atas nama tersangka maupun anggota keluarganya.

KPK mencatat, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, total aliran dana hasil dugaan pemerasan ini mencapai Rp53,7 miliar. Uang tersebut bersumber dari proses perizinan RPTKA, yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme transparan dalam pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia.

Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian dana sebesar Rp8,51 miliar dari para pihak yang terlibat, yang disetorkan ke rekening penampungan milik negara.

Namun, penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta keberadaan aset-aset yang dibeli dengan uang hasil korupsi.

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan dan menahan empat tersangka utama, yakni: Suhartono – Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker (2020–2023), Haryanto – Mantan Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta (2019–2025), Wisnu Pramono – Mantan Direktur PPTKA (2017–2019), dan Devi Angraeni – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2024–2025).

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami aliran uang dan identitas pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidikan belum berhenti di sini,” tegas Setyo.

Kasus ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola birokrasi di kementerian strategis seperti Kemnaker. RPTKA sebagai salah satu instrumen pengawasan dan perlindungan tenaga kerja dalam negeri, justru dimanfaatkan sebagai ladang korupsi berjemaah.

Ke depan, transparansi, pengawasan, dan reformasi sistem rekrutmen tenaga kerja asing di Indonesia menjadi pekerjaan rumah yang mendesak untuk dituntaskan. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *