Ketimpangan Kepemilikan Lahan: 60 Keluarga Kuasai Hampir Setengah Lahan Bersertifikat di Indonesia

Foto: Ilustrasi Sertifikat Tanah. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia.

Dalam acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) 2025–2030 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Minggu (13/7/2025), Nusron menyampaikan bahwa sebanyak 48 persen dari total 55,9 juta hektare lahan yang telah bersertifikat dan terpetakan, ternyata dikuasai hanya oleh 60 keluarga di Indonesia.

“Sebanyak 48 persen dari total lahan bersertifikat ini, atau setara dengan sekitar 26,8 juta hektare, tercatat atas nama badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Namun jika ditelusuri lebih jauh ke pemilik sebenarnya atau beneficial ownership-nya, lahan tersebut ternyata hanya dimiliki oleh 60 keluarga,” ujar Nusron.

Ia menyoroti bahwa ketimpangan ini bukanlah akibat dari ketidakmampuan rakyat, melainkan buah dari kebijakan struktural di masa lalu yang tidak berpihak kepada masyarakat luas. Menurutnya, kondisi ini menciptakan kemiskinan struktural yang terus berlangsung hingga hari ini.

Nusron juga menekankan bahwa 60 keluarga tersebut tidak berasal dari kalangan kader PMII, menyiratkan bahwa kelompok-kelompok pergerakan masyarakat belum banyak mendapatkan akses terhadap sumber daya agraria strategis di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron mengapresiasi keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejak diluncurkan pada tahun 2017, program ini telah mencatatkan capaian luar biasa dengan berhasil menyertifikasi 52 juta bidang tanah. Angka ini bahkan melampaui total capaian sertifikasi selama 46 tahun sebelumnya (1961–2016), yang hanya mencapai 48 juta bidang.

“Ini pencapaian monumental. Dalam kurun waktu tujuh tahun, pemerintah mampu menuntaskan lebih banyak bidang tanah daripada yang dikerjakan selama hampir setengah abad,” ujarnya.

Di balik angka-angka besar tersebut, Nusron juga menggarisbawahi bahwa banyak lahan yang telah bersertifikat justru tidak digunakan secara produktif. Ia mencatat bahwa sekitar 1,4 juta hektare dari total lahan bersertifikat masih belum terpetakan secara menyeluruh dan terindikasi sebagai lahan terlantar.

“Ini menjadi potensi besar untuk dijadikan objek reforma agraria. Lahan-lahan ini bisa dialokasikan untuk pesantren, koperasi umat, serta organisasi masyarakat keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan alumni PMII,” tegas Nusron.

Dengan pemetaan yang makin lengkap dan kebijakan yang berpihak pada redistribusi lahan, Nusron berharap reforma agraria bisa menjadi pintu masuk untuk mengurangi kesenjangan struktural dalam penguasaan tanah, serta mendorong kesejahteraan kelompok-kelompok masyarakat akar rumput.

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *