KPK Ungkap Dugaan Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan Sejak 2012, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Foto : Ilustrasi Korupsi. Sumber : Istimewa.
Foto : Ilustrasi Korupsi. Sumber : Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – KPK Ungkap Dugaan Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan Sejak 2012, Kerugian Capai Rp53,7 MiliarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu, tepatnya sejak tahun 2012.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyatakan bahwa meski temuan utama berasal dari periode 2019 hingga 2024, praktik tersebut sudah mengakar sejak lama.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan praktik ini tidak baru dimulai pada 2019. Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas ini telah terjadi sejak 2012,” ujar Budi.

Selama periode lima tahun terakhir, KPK mencatat jumlah uang yang diterima oleh para pelaku dari pengurusan RPTKA mencapai setidaknya Rp53,7 miliar. Menyusul temuan ini, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa sejumlah pejabat tinggi yang menjabat selama periode tersebut, termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

“Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan hingga tingkat pimpinan tertinggi di kementerian tersebut. Jika ada indikasi, pasti akan kami klarifikasi melalui proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Budi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya:

• Suhartono – Dirjen Binapenta & PKK (2020–2023)

• Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024)

• Dirjen Binapenta & PKK (2024–2025)

• Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)

• Devi Anggraeni – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020–2024)

• Direktur PPTKA (2024–2025)Gatot Widiartono – PPK PPTKA (2019–2024)

• Koordinator Analisis & Pengendalian TKA (2021–2025)

• Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024)

• Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKAAlfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA

Berikut rincian dugaan jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing tersangka:

• Haryanto: Rp18 miliar

• Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar

• Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar

• Devi Anggraeni: Rp2,3 miliar

• Wisnu Pramono: Rp580 juta

• Suhartono: Rp460 juta

• Alfa Eshad: Rp1,8 miliar

• Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

Tak hanya itu, sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga disebut turut menerima uang dengan total setidaknya Rp8,94 miliar.

Saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *