
Samarinda – Setelah di sahkan pada Desember 2024 lalu, penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda.
Di mana, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza menyebut, salah satu fokus utama Perda tersebut untuk menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, seperti pertamini/pom mini dan penjualan eceran di warung kelontongan.
Hanya saja Perda tersebut belum bisa berjalan, lantaran masih menunggu pencatatan resmi dalam lembaran daerah. Untuk itu, Ahmad mendesak Pemkot untuk segera merealisasikan penegakan aturan Perda tersebut.
“Kami berharap Pemkot segera merealisasikan penegakan aturan jika memang dianggap meresahkan masyarakat,” kata Ahmad, Selasa (25/2).
Ahmad juga meminta kepada Pemkot agar kajian teknis dan evaluasi mendalam dilakukan sebelum aturan ini diterapkan. Mengingat, kebutuhan masyarakat akan BBM yang saat ini belum sepenuhnya terpenuhi di SPBU.
Untuk itu Ahmad menegaskan, jika penertiban pertamini yang marak beredar ini dapat benar-benar dilakukan, namun Pemkot harus menyiapkan solusi terlebih dahulu dengan menyarankan untuk memperluas ketersediaan SPBU resmi di seluruh wilayah Samarinda.
“Kalau memang harus dihilangkan, Pemkot harus memastikan SPBU lain tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/dy)





