Sumaria Daeng Toba, Pemilik Lahan 3,8 Hektare di Somber Balikpapan akan Gusur Rumah Warga Tahun Depan

Pemilik tanah seluas 3,8 hektare di Jl AW Syahrani Somber, Kelurahaan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sumaria Daeng Toba mengultimatum warga yang masih menempati lahan miliknya itu. (Sumber foto: Istimewa)

BALIKPAPAN – Pemilik tanah seluas 3,8 hektare di Jl AW Syahrani Somber, Kelurahaan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sumaria Daeng Toba mengultimatum warga yang masih menempati lahan miliknya itu.

Sumaria berencana akan menggusur ratusan rumah tersebut tanggal 15 Januari 2025 jika warga tidak mau membayar sewa tanah sebesar Rp480 juta per rumah. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan sewa Rp1 juta per bulan selama 40 tahun.

“Saya sudah berikan kesempatan berkali-kali. Bahkan, kami sudah rapat di masjid, tetapi mereka tetap tidak peduli. Kali ini saya bagikan surat pemberitahuan resmi, meminta mereka menghitung dan membayar sewa. Jika tidak, saya akan ambil langkah tegas, termasuk penggusuran,” tegas Sumaria, Minggu (15/12/2024).

Sumaria membagikan surat pemberitahuan resmi secara langsung ke setiap rumah warga melalui timnya. Dalam surat tersebut, Sumaria menegaskan bahwa dirinya adalah pemilik sah tanah berdasarkan putusan hukum yang membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 milik PT Gensarco Indah.

Isi surat tersebut juga mencantumkan rincian kewajiban sewa yang harus dibayar warga. Selain itu, warga diminta menunjukkan bukti kepemilikan jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Sumaria menyatakan bahwa dirinya terbuka untuk berdialog dan mencari solusi damai, asalkan ada itikad baik dari warga.

“Kami tidak ingin langsung ribut. Kalau mereka punya bukti pembelian dari siapa pun, kami akan cari solusinya. Tapi selama 40 tahun ini saya rasa sudah cukup bersabar,” kata Sumaria.

Sebelum membagikan surat pemberitahuan, Sumaria telah melakukan tindakan lain untuk mempertegas haknya atas tanah tersebut. Ia mencabut plang-plang kepemilikan yang sebelumnya dipasang oleh pihak lain dan memasang patok batas tanah miliknya.

Sumaria juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengklaim tanah tersebut secara sepihak. “Kalau ada yang keberatan, silakan lapor ke pihak berwenang. Jangan main pasang plang atau patok sembarangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, tanah di kawasan Somber ini telah menjadi objek sengketa selama lebih dari empat dekade. Sebelumnya, tanah tersebut diakui oleh PT Gensarco Indah berdasarkan SHGB Nomor 10 Tahun 1984. Namun, melalui putusan PTUN Samarinda Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998, sertifikat tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Meskipun demikian, warga yang telah menempati tanah tersebut sejak 1984 nampaknya ingin tetap bertahan dengan alasan tertentu.

Selain itu, Sumaria juga memberikan tenggat waktu hingga 15 Januari 2025 bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban atau menunjukkan bukti kepemilikan. Jika tidak ada itikad baik, ia akan mengambil langkah tegas berupa penggusuran.

“Kami sudah sesuai keputusan pengadilan. Kalau sampai tanggal 15 Januari 2025 nanti dan mereka tidak bayar atau tidak menemui kami, maka kami akan buat perhitungan lain atau langsung menggusur,” tegasnya. (*/pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *