Sejak Awal Dibentuk, Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU Terbitkan 366 SKK

Sejak Awal Dibentuk, Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU Terbitkan 366 SKK

PENAJAM PASER UTARA – Sebanyak 366 Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, sejak dibentuk di awal tahun 2024, telah diterbitkan Bidang Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi, PUPR PPU Muhammad Saing, meski masih terbilang baru, pihaknya dapat bekerja keras untuk melaksanakan tugas dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas di bidang kontruksi, khususnya di PPU.

“Sejak kami dilantik pada Januari 2024, Bidang Bina Konstruksi telah menerbitkan 372 SKK, sisa sekitar 100 SKK lainnya. Alhamdulillah, kemarin kita dapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Dengan bantuan itu kita melaksanakan kegiatan sertifikasi,” ujar Muhammad Saing.

Jelasnya, Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU baru dibentuk sejak 26 Januari 2024, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) PPU, Nomor 8 tahun 2024 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tatanan Kerja Daerah di Lingkungan Daerah.

Dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 02/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional.

“Ini dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Bupati PPU terkait sub urusan jasa konstruksi. Yaitu pelatihan pengawasan, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi,” ulasnya.

Terangnya lagi, kehadiran Bidang Bina Konstruksi PUPR PPU menguatkan PUPR dalam hal peningkatan grade B menjadi grade A.

“Sudah sewajarnya, kehadiran pejabat setingkat eselon III dalam keberadaan Bidang Bina Jasa Kontruksi telah meningkatkan grade Dinas PUPR PPU dari B ke A. Jadi sekarang sudah ada lima bidang di PUPR. Beban kerjanya sudah kategori besar,” urainya.

Selain melaksanakan pelatihan dan sertifikasi,
Bidang Bina Konstruksi turut melaksanakan sistem jasa konstruksi cakupan daerah.

Penertiban jasa usaha konstruksi nasional, Pengawasan tertib berusaha dan tertib penyelenggara.

“Itulah ada empat tugas pokok kami,” imbuhnya. (Ar)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *