
PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU menggelar pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KtP) kekerasan terhadap anak (KtA) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan perkawinan anak di daerah PPU, Rabu (24/4/2024).
Kepala DP3AP2KB PPU Rozikin menyampaikan, perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari pembangunan nasional yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian dari prioritas peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
“Perlindungan perempuan dan anak juga merupakan bagian dari komitmen global di dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),” katanya.
Terdapat sedikitnya 170 dari total 289 indikator di 17 Goals. Termasuk 12 Indikator di Goal 5 terkait dengan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak. Hal ini mengindikasikan pentingnya peningkatan kualitas perempuan dan anak dalam upaya menciptakan pembangunan berkelanjutan di dunia.
“Selain komitmen SDGs, Presiden juga telah memberikan 5 (lima) arahan prioritas untuk perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Yaitu, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam Pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan KTP dan KTA, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
Arahan Presiden pada tanggal 4 Januari 2022, mempertegas, bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
“Sangat mendesak dan harus segera ditangani,” sebutnya.
Menurutnya, semua pihak harus melakukan gerakan bersama untuk mencegah tindak kekerasan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR -RI) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Di dalam rencana kerja pemerintah tahun 2024, peningkatan kualitas perempuan dan anak telah ditetapkan sebagai bagian dari prioritas Nasional ketiga.
“Yaitu Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing (PN 3),” jelasnya.
Dengan sasaran menurunnya prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Menurunnya prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) usia 15-64 tahun di 12 bulan terakhir.
Persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif dan prevalensi perkawinan anak. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan upaya untuk melindungi hak mereka akan rasa aman dan keadilan.
Sehingga mereka bebas dari segala bentuk kekerasan, di mana anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal serta perempuan dapat berdaya, produktif, dan berpartisipasi secara bermakna dalam pembangunan.
“Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak terkait, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga, dan komunitas,” serunya. (Cps)





