
KALTIMEDIA.COM, SAMARINDA – Kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam Samarinda yang dilakukan oleh kontraktor pembangunan terowongan yang menghubungkan Jalan Kakap dan Jalan Sultan Alimuddin atas perintah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, sempat dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 20 Januari 2024 lalu.
Selanjutnya Pemkot Samarinda bersama Pemprov Kaltim melakukan pertemuan dan hasil dari pertemuan tersebut Pemprov Kaltim berikan catatan kepada Pemkot Samarinda melengkapi dokumen dengan diberikan waktu sepekan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah berhasil melengkapi dokumen yang diminta oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tersebut.
“Keseluruhan data yang diminta telah kita sampaikan, kurang dari satu minggu karena sudah siap semua terkait AMDAL (Alnalisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan DED (Detail Engineering Design) merupakan bagian integral dari proses perencanaan yang harus disertakan untuk menjamin keberlanjutan proyek,” tuturnya.
Andi Harun menyampaikan bahwa saat ini pengerjaan terowongan sudah berjalan, jika kemudian ada dokumen yang kurang nanti akan dilengkapi oleh pihak Pemkot Samarinda.
Ia berharap pengerjaan terowongan bisa berjalan sesuai dengan rencana dan tidak bergeser dari jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak kontraktor.
“Semua sudah berjalan, kalaupun ada yang kurang nanti kita sambil lengkapi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan meminimalkan potensi hambatan dalam proses pembangunan terowongan,” pungkasnya. (As)



