
BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu. Pengamanan dilakukan pada Senin (29/1/2024), sekitar pukul 17.00 Wita di Kampung Maluang, Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas narkotika yang dilakukan oleh SP (51) yang juga merupakan seorang residivis.
“Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap SP di rumahnya di Kampung Maluang,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 poket sedang dan 13 poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, timbangan, sedutan kecil, korek gas, kotak plastik, bong shabu, plastik kecil bekas shabu, gunting, lembar kain gorden, hp merk Realme, dan fotocopy KTP atas nama pelaku.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 14,22 gram. Langsung kita bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa penangkapan ini menjadi upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” serunya. (Cps)





