Perda Pengelolaan Sampah Berlaku, Dewan Minta Masyarakat Ajukan Pembuatan TPS

Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah (instagram @dlhbalikpapan)

BALIKPAPAN, KALTIMEDIA.COM – Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Pengelolaan Sampah sudah diberlakukan, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan siap memberikan fasilitas kepada masyarakat sebagai penunjang Perda. Laisa meminta masyarakat dapat melakukan pengajuan pembuatan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Pemerintah Kota sudah siap. Kami tinggal sebutkan saja ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red),” ujar Laisa, Senin (6/11/2023).

Laisa menjelaskan, syarat untuk mengajukan TPS yaitu masyarakat dapat menyiapkan lahan yang memadai.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah. (Kaltimedia.com)

“Tanah sepetak pun tidak masalah. Jadi masyarakat harus menyiapkan tempat untuk Bak Sampah dengan syarat menyediakan lahan yang tidak bermasalah. Kemudian seluruh masyarakatnya juga sudah sepakat dibuatkan Bak Sampah di area tersebut,” ujarnya.

Politisi PKS tersebut juga meminta agar lahan syarat pembuatan TPS dapat dijangkau dengan mudah oleh angkutan DLH.

“lahan yang disiapkan jangan yang susah dijangkau tim angkutan DLH, seperti dalam gang, pelosok atau daerah curam. Jadi truk angkut sampah juga lebih mudah mengakses jika ingin membawa sampahnya ke TPA,” tegasnya.

Dengan fasilitas yang sudah disediakan tersebut, Laisa berharap masyarakat dapat membuang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktunya. “Kalau sudah ada bak sampahnya, masyarakat juga jangan buang sembarang, yang main lempar dari mobil. Karena bisa tak masuk bak dan tercecer. Jika ada yang seperti itu, nanti ada sanksinya bagi si pelaku, karena bakal dipersiapkan bukti rekaman,” pungkasnya. (arh)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *