
SAMARINDA, KALTIMEDIA.COM – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyimpulkan dicabutnya dua Raperda saat Rapat Paripurna ke-23 sesuai dengan laporan akhir hasil kerja Komisi III DPRD Kaltim yang disampaikan pada rapat paripurna. Untuk itu, dia berterimakasih kepada Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap raperda menjadi perda tentang dua raperda dimaksud.
“Dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang hukum, Politik dan Keamanan Ririn Sari Dewi mengatakan, usulan pencabutan didasarkan karena tidak adanya kewenangan dan payung hukum dalam pengelolaan air tanah. Sebagaimana diatur dalam Perda dimaksud.
Dia juga mengapresiasi pemerintah daerah terhadap langkah dan kebijakan DPRD Kaltim yang telah menunjuk Komisi III untuk membahas usulan Raperda ini, sehingga penyelesaian pembahasan dapat dipercepat.
Komisi III yang diwakili Sutomo Jabir mengusulkan Peraturan Daerah tentang perlindungan lingkungan pada bekas tambang dan pengelolaan lubang bekas tambang sebagai tempat pengelolaan industri renewable energi yang berkesinambungan.
“Dari catatan penting di atas maka Komisi berpendapat penetapan Raperda, satu, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dua, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, untuk dapat dicabut,” sebutnya. (adv/pry)



