
BALIKPAPAN – Pernah merasakan kehidupan di balik jeruji besi lantaran kasus pencurian, tak membuat DD (38) jera melakukan kejahatan. Dia kembali mengulang perbuatan yang sama dan harus kembali dipenjara setelah diciduk aparat kepolisian baru-baru ini.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan, DD diamankan usai beraksi di Jalan Tanjung Pura, Telaga Sari, Balikpapan Kota pada 9 Juni 2023 lalu, sekira pukul 07.00 Wita.
Saat itu tersangka masuk ke dalam sebuah toko dengan cara mencongkel pintu. Dari toko tersebut, oknum warga Sepinggan, Balikpapan Selatan itu mengambil empat buah tabung gas, dua unit handphone, tiga kalung emas dan satu gelang.
“Aksinya terekam CCTV. Kemudian korban melaporkan ke Polresta,” kata Wempy saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (22/6/2023).
Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Di tengah penyelidikan, aparat mendapat informasi jika pelaku sudah diamankan oleh warga.
“Jadi tersangka ini pada hari selanjutnya mencoba peruntungan lagi lokasi itu. Saat asyik mencari sasaran, dilihat oleh warga. Karena ciri-cirinya sama dengan yang direkaman CCTV, warga langsung mengamankannya dan diserahkan ke Polresta,” ungkap Wempy.
Selain tersangka, aparat juga berhasil mengamankan semua barang bukti hasil kejahatannya yang belum sempat terjual. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ucapnya. (Pcm)



