
Kutai Kartanegara, Kaltimedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta kepada setiap desa dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, untuk mengantisipasi adanya tumpang tindik kegunaan lahan maupun kegiatan perambahan kawasan hutan.
“Sejumlah desa-desa mengubah status kawasan hutan menjadi hutan desa. Nantinya akan dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk desa,” katanya, Selasa (4/4/2023) siang.
Kemudian, tidak hanya bermanfaat untuk desa, tetapi menyelamatkan ekosistem serta menjadikan sumber mata pencaharian bagi warga setempat.
Salah satu contoh hutan desa di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut yang berpotensi tumpang tindih dalam peruntukannya.
Dirinya tidak ingin hutan desa mengalami hal yang serupa.
“Bukan persoalan yang mudah, bahkan menimbulkan permasalahan yang rumit dan dalam hal tuntutan ganti rugi dan sebagainya,” paparnya. Untuk itu dirinya pun mengajak kepada seluruh pihak terkait, agar dapat menjaga hutan yang ada di wilayah masing-masing. (Ang)





