Tiga Bapaslon Telah Serahkan Perbaikan Berkas ke KPU Balikpapan

Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Balikpapan, Minggu (8/9/2024).

BALIKPAPAN – Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Balikpapan, Minggu (8/9/2024). Penyerahan ini dilakukan untuk melengkapi persyaratan yang sebelumnya belum terpenuhi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa masa perbaikan berlangsung sejak 6 hingga 8 September, dan pada hari terakhir ketiga Bapaslon telah menyelesaikan kewajibannya.

“Waktu perbaikan berakhir pukul 23.59 Wita. Ketiga pasangan sudah menyerahkan berkas administrasi yang diperlukan,” ucapnya.

Meski tidak menjelaskan secara rinci berkas apa yang memerlukan perbaikan, Yudho memastikan tidak ada masalah besar yang ditemukan.

“Sebagian besar adalah kelengkapan administrasi, seperti verifikasi ijazah dan dokumen pendukung lainnya,” katanya.

Salah satu isu yang muncul terkait ijazah Muhammad Sa’bani, salah satu calon, adalah penyetaraan ijazah luar negerinya yang belum diverifikasi secara online.

“Ijazahnya belum disetarakan melalui sistem online, jadi belum bisa diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti),” jelas Yudho.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmaunna, menambahkan bahwa ketiga pasangan telah menyerahkan perbaikan berkas, dengan urutan Sa’bani-Syukri, Rendi-Eddy, dan Rahmad-Bagus.

Terkait ijazah luar negeri, Farida menyebutkan bahwa jika penyetaraan tidak dilakukan, gelar Master of Science (M.Sc) dari Sa’bani tidak bisa dicantumkan.

“Tidak masalah jika gelar M.Sc dihapus, karena hal ini tidak menghalangi proses pencalonan,” ujarnya.

Farida juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen lain seperti surat pernyataan, legalisasi ijazah, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus diverifikasi dengan benar.

Tahapan berikutnya, KPU Balikpapan akan melakukan penelitian terhadap perbaikan berkas dari 6 hingga 14 September 2024. Jika masih ditemukan kekurangan, ada kemungkinan calon pengganti bisa diajukan, sebelum pengumuman hasil penelitian pada 13-14 September 2024. (Pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *