BALIKPAPAN – Pernah dipenjara, tak membuat pria berinisial BA (33) kapok. Residivis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor itu kembali dibekuk oleh Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, setelah menggasak satu unit motor beberapa waktu lalu.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menjelaskan, BA melancarkan aksinya pada Senin (6/3/2023) lalu di Jalan Empat, Gunung Samarinda.
Bermula saat BA yang tengah berjalan kaki mendapati satu unit sepeda motor jenis Yamaha Lexi tengah terparkir di samping sebuah rumah dengan kunci kontak yang masih menempel.
“Korban lupa mencabut kontak kunci, itu dimanfaatkan oleh tersangka yang kebetulan melintas dengan berjalan kaki. Sepeda motor itu kemudian dibawa kabur,” kata Wempy, Senin (3/4/2023).
Motor hasil kejahatan itu oleh pelaku dibawa menuju Kota Samarinda. Rencananya akan dijual lagi di sana.
“Rencana mau dijual di Samarinda,” ungkapnya.
Beruntung motor belum sempat terjual, BA keburu ditangkap oleh personel Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan. Sebelumnya aparat melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari korban atas kehilangan motornya.
“Tersangka berhasil kami amankan dengan barang bukti motornya di Samarinda. Saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Wempy menyebut tersangka BA berstatus residivis. Sebelumnya, BA tercatat tiga kali dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama di Kalimantan Utara.
“Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya. (Pcm)