
BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan Fraksi PKS, Laisa Hamisah menanggapi aturan larangan berbuka puasa bersama pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1444 Hijriah. Larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
“Saya akan tetap menghadiri acara buka puasa bersama (Bukber) apabila diundang,” kata Laisa ketika diwawancarai wartawan, Senin (3/4/2023).
Ia mengatakan, bahwa yang dilarang buka puasa bersama itu kan, pejabat. Kalau yang lain ya boleh saja. Tapi kalau saya pribadi diundang ya pasti datang
Menurut dia, larangan bukber itu karena status Indonesia sedang dalam masa peralihan dari pandemi ke endemi akibat Covid-19.
“Jadi instruksi itu turun sampai ke daerah, tapi kalau bukan pejabat itu boleh melakukan bukber. Instruksi tersebut harus dipatuhi,” ucapnya.
Meski demikian, dirinya tidak menolak untuk menghadiri acara bukber apalagi bersama warga yang tujuannya untuk sosial. Namun kalau yang lain tidak tahu.
Dirinya menyampaikan, bahwa instruksi presiden itu bersifat larangan untuk melakukan, bukan tidak boleh menghadiri.
“Tapi kalau diundang bolehlah. Saya tetap menghadiri kalau diundang,” pungkasnya (rif/adv)





